parboaboa

TKSK Soal Aksi GEMURUH: E-Warung Sudah Bubar, Mau Tuntut Apa Lagi?

Rizal Tanjung | Daerah | 02-03-2024

Aksi GEMURUH di Kantor Kejaksaan Pematangsiantar tuntut pembubaran E-Warung. (Foto: PARBOABOA/Rizal Tanjung)

PARBOABOA, Pematangsiantar - Rentetan aksi Gerakan Mahasiswa dan Rakyat Untuk Perubahan (GEMURUH) menuntut pembubaran E-Warung di Pematangsiantar direspons oleh Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan (TKSK).

Koordinator TKSK, Armansyah Nasution mengaku heran dengan tuntutan organisasi ini karena sejatinya E-Warung sendiri telah dibubarkan Kementerian Sosial (Kemensos) sejak Maret 2023 lalu.

"Jadi apalagi yang dituntut GEMURUH?," kata Armansyah kepada PARBOABOA belum lama ini.

Dalam 3 kali aksi GEMURUH yang diliput Parboaboa, selain menuntut pembubaran E-Warung massa aksi juga mengendus adanya kepentingan politik dalam setiap kali penyaluran bantuan sosial di daerah itu.

Namun menurut Armansyah, berdasar surat tugas TKSK Tentang Pendampingan Kader Pembangunan Manusia (KPM), pencairan dana bansos telah dilakukan secara transparan dengan melibatkan teller bank dan outlet Himbara.

Di Siantar sendiri pencairannya melalui agen-agen BRIlink, "tanpa boleh ada satu pun pemotongan uang dengan dalih apapun," kata dia.

Armansyah juga menjelaskan sistem dan mekanisme belanja penerima bansos. 

Ia mengatakan, penerima wajib belanja sembako di warung-warung terdekat rumahnya dan tidak diizinkan untuk berbelanja di warung yang terletak Kelurahan lain.

Hal itu telah sesuai dengan surat Kemensos bernomor 591 15.4/BS.00.01/03/2023, tentang Pemberitahuan Penyaluran Program Sembako Periode Januari - Februari 2023.

Pada poin kedua surat disebutkan, penyaluran kepada KPM dilakukan secara langsung ke nomor rekening KPM dan dapat diambil tunai melalui outlet Himbara/ATM dan dibelanjakan di warung terdekat dengan tempat tinggal KPM.

Sehingga dengan demikian, E-Warung tidak lagi menjadi patokan utama dalam membelanjakan program sembako. 

"Tapi penerima bantuan harus menunjukkan kepada kami nota atau bukti pembelian sembako, dengan harga TPID Pematangsiantar," jelasnya.

Selain karena komoditi yang dibelanjakan harus sesuai dengan program sembako, kewajiban untuk berbelanja di warung terdekat, kata Armansyah semata-mata dilakukan agar perputaran uang tidak lari ke luar.

Meski begitu, dalam perjalanannya ia tidak menampik peraturan ini ada yang diabaikan karena masih ada yang berbelanja di tempat lain selain yang ditentukan Kemensos. 

"Banyak terdapat uang tidak dibelanjakan di warung terdekat atau tidak dibelanjakan. Mereka yang menyalahi aturan inilah yang kami bina."

Armansyah menambahkan, pihaknya selalu meminta nota belanja untuk membuktikan kalau penerima bansos berbelanja sesuai program. Namun tidak ada satu pun yang memberi bukti di mana mereka belanja.

Sementara itu, peraturan lain mewajibkan penerima bansos agar belanja sembako sesuai dengan kebutuhan nutrisi seperti beras untuk karbohidrat dan ikan, telur serta daging untuk memenuhi protein hewani.

Hanya saja saat ini kebanyakan warung yang ada hanya menyediakan telur.

Demikian dengan protein nabati. Penerima wajib membeli tahu, tempe, dan kacang-kacangan serta sayur dan buah-buahan untuk menunjang vitamin dan mineral.

"Semua itu harus dibeli di warung terdekat. Tidak diizinkan membeli minyak atau gula kecuali yang sudah ditentukan untuk memenuhi unsur-unsur tersebut."

GEMURUH tidak Berhak Menilai Kinerja TKSK

Armansyah juga menegaskan bahwa Dinas Sosial (Dinsos) adalah lembaga yang berwenang menilai kinerja (TKSK) bukan GEMURUH. Buktinya setiap bulan mereka harus membuat laporan ke Kemensos.

Toh kalau GEMURUH melihat ketidakberesan kerja TKSK hal itu harus disampaikan dengan melampirkan bukti yang jelas. Armansyah menyampaikan hal ini sekaligus untuk mengklarifikasi adanya tudingan terhadap relawan ilegal yang sering melakukan intimidasi.

Ia menjelaskan, tidak ada relawan ilegal dari kelurahan karena mereka memiliki dasar yang kuat, diusulkan oleh kelurahan sendiri dan di-SK-kan Dinsos.

Memang kata Armansyah, ada pihak lain menyebut dirinya sebagai relawan seperti para ketua kelompok Program Keluarga Harapan (PKH) tetapi bukan bagian dari TKSK.

Para Ketua PKH ini menurut dia yang melakukan intimidasi dan pungutan, terbukti ada dari mereka tersandung kasus hukum dan saat ini sedang dalam proses penyelidikan.

"Jadi, GEMURUH menuntut siapa? Relawan mana? Jika relawan sah, mereka tidak melakukan pengutipan, karena tindakan semacam itu akan berakibat pada diskors relawan. Bahkan, jika mereka meminta uang sekecil apapun, mereka akan dikeluarkan, mengingat masyarakat miskin tidak seharusnya dimintai uang," katanya. 

Tak hanya itu, Armansyah membantah klaim GEMURUH tentang pemutusan penerimaan bantuan sosial (bansos) yang diklaim dilakukan dengan alasan tidak jelas. 

Menurut dia proses penentuan penerima bansos dilakukan berdasarkan kesesuaian data dari Catatan Sipil (Capil) dan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).

"Sebagai contoh, jika DTKS mencatat empat anggota keluarga di suatu kelurahan, sedangkan Capil mencatat penambahan atau pengurangan anggota keluarga tersebut, yang menghasilkan Kartu Keluarga baru, maka data Capil dan DTKS tidak cocok," jelasnya.

Kemensos kata dia rutin melakukan verifikasi data penerima bantuan dengan mengecek nama, Nomor Induk Kependudukan (NIK), jumlah anggota keluarga dan pekerjaan.

Hanya saja sering kali terjadi perubahan status seperti kematian atau pindah rumah tidak dilaporkan ke kelurahan sehingga menyebabkan ketidakcocokan data.

Penerima bantuan yang tidak mengambil haknya, misalnya karena telah meninggal atau pindah, proses penggantian dilakukan melalui diskusi di tingkat kelurahan. 

Adapun prioritas untuk penggantian diberikan kepada mereka yang belum menerima bantuan dengan terlebih dahulu melakukan rekonsiliasi data dengan BRI, PT POS, Satgas Pangan Polres dan Dinsos. 

Temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) juga mempengaruhi pemberian bansos, seperti ketika ada anggota keluarga yang merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN) atau pekerja swasta dengan gaji di atas Upah Minimum Regional (UMR), semua bantuannya akan diblokir.

Begitu juga dengan aplikasi bansos, warga dapat mengajukan bantahan jika ada penerima bantuan yang dianggap tidak layak. Proses ini dilakukan melalui aplikasi tersebut dengan melampirkan foto rumah sebagai bukti.

"Jadi, tidak ada kewenangan bagi kami (TKSK), Dinas Sosial, atau relawan untuk sesuka hati menghapus bantuan itu," jelasnya.

Sebelumnya, GEMURUH telah melaporkan sejumlah anggota relawan kelurahan dan plh Sekda Siantar, Juinadi Sitanggang dengan dugaan intimidasi terhadap penerima bansos.

Humas Polres Pematangsiantar, Junias B. Simbolon mengatakan, Saat ini pihaknya tengah melakukan pendalaman dengan meminta keterangan pihak-pihak terkait.

"Perihal Laporan Masyarakat terhadap dugaan perbuatan melawan hukum yang dilakukan JUNAIDI SITANGGANG, S.STP dan Relawan Kelurahan masih dilakukan penyelidikan lebih lanjut dengan melakukan klarifikasi/wawancara terhadap pihak-pihak terkait," Kata Junis saat dikonfirmasi PARBOABOA.

Sementara itu, terkait tuntutan GEMURUH soal beroperasinya E-Warung pasca terbit peraturan Menteri Sosial hingga saat ini, Junius mengatakan, pihaknya belum menerima laporan secara resmi.

Editor : Gregorius Agung

Tag : #e warung    #gemuruh    #daerah    #tksk    #pematangsiantar    #respons tksk   

BACA JUGA

BERITA TERBARU