parboaboa

Sederet Vendor Smartphone Komentari Kenaikan TKDN 4G dan 5G

Wanovy | Teknologi | 23-10-2021

Sejumlah Vendor Smartphone Komentari Kenaikan TKDN 4G dan 5G

Pemerintah resmi menaikkan besaran minimal Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) untuk perangkat berbasis 4G dan 5G, dari 30 persen menjadi 35 persen. Aturan baru ini diterbitkan oleh Kementerian Kominfo pada 12 Oktober 2021 lalu.

Menurut Menteri Kominfo, Johnny G. Plate, ketentuan TKDN sebesar 35 persen ini mulai diberlakukan enam bulan sejak peraturan tersebut diterbitkan atau tepatnya sekitar April 2022 mendatang.

Artinya, perangkat telekomunikasi berbasis 4G dan 5G, misalnya smartphone, wajib mengandung 35 persen komponen lokal agar diizinkan untuk dijual dan diedarkan di Indonesia. Lalu, bagaimana tanggapan dari vendor smartphone terkait aturan baru ini?

Edy Kusuma, Senior Brand Director Vivo Indonesia mengatakan pihaknya berupaya mematuhi aturan pemerintah termasuk pemenuhan regulasi terkait TKDN.

"Sebagai produsen smartphone 4G dan 5G yang telah menjalankan basis produksi di Indonesia, vivo berupaya untuk menjalankan aturan pemerintah termasuk dalam pemenuhan TKDN," ujar Edy dikutip dari CNN,Jumat (22/10) siang.

Hal itu disebut Edy sebagai salah satu upaya Vivo untuk berkontribusi dalam mendukung kemajuan industri dalam negeri.

Pihak Vivo juga ikut berkomentar dengan mengklaim bahwa pemenuhan TKDN sebanyak 35 persen akan diupayakan dapat tercapai, dengan dukungan komponen lokal baik di perangkat keras maupun lunak.

Selain itu, PR Manager Oppo Indonesia, Aryo Meidianto mengatakan pihaknya belum mau berkomentar banyak terkait hal serupa. Ia mengatakan Oppo hanya mematuhi peraturan yang sudah dibuat pemerintah.

"Tidak ada tanggapan apa-apa, kami hanya mematuhi peraturan yang sudah dibuat pemerintah," ujar Aryo kepada CNNIndonesia.com lewat pesan teks, Jumat (22/10).

Aryo mengklaim dengan mengikuti aturan tersebut, pihaknya dapat memperlihatkan kesungguhan bisnis Oppo di Indonesia.

Saat disinggung soal komponen mana yang bakal ditingkatkan sebagai prasyarat TKDN, Aryo mengatakan pihaknya akan meningkatkan komponen produksi di dalam negeri pada kabel USB, Adapter, Case, Box yang disebut Aryo di luar komponen utama.

"Tidak banyak (komponen), di luar komponen utama sebuah smartphone pastinya, Kabel USB, Adapter, Case, Box dan sejenisnya," pungkas Aryo.

Disisi lain, Samsung pun turut menyampaikan respons terkait kenaikan TKDN. Hal tersebut disampaikan Selvia Gofar, Head of Product Marketing Samsung Mobile, Samsung Electronics Indonesia.

"Samsung Electronics Indonesia (SEIN) senantiasa mendukung pemerintah dalam upaya untuk mendorong pertumbuhan pelaku industri elektronik dalam negeri melalui peraturan Tingkat Kandungan Dalam Negeri (TKDN)," ujar Selvia Gofar.

Dirinya pun menyebut bahwa seluruh produk Samsung dipastikan telah mematuhi peraturan TKDN terbaru.

"Seluruh produk Samsung selalu kami pastikan telah mematuhi peraturan TKDN terbaru (35 pesen), beberapa diantaranya seperti Galaxy Z Series (47 persen), Galaxy A22 (38,3 persen), Galaxy A22 5G (35,7 persen), dan Galaxy M62 (35,5 persen)," pungkas Selvia (Samsung Indonesia).

Editor : -

Tag : #teknologi    #gadget    #vendor    #tkdn   

BACA JUGA

BERITA TERBARU