parboaboa

Puan Maharani Sebut perbaikan UU Cipta Kerja sebagai Prioritas DPR tahun 2022

Maraden | Politik | 02-12-2021

Ketua DPR RI Puan Maharani sebut revisi UU Cipta Kerja adalah prioritas di 2022.

PARBOABOA, Jakarta – DPR menyebut akan akan mengupayakan perbaikan Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (UU Ciptaker) setelah Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan peraturan tersebut inkonstitusonal.

Ketua DPR Puan Maharani menyebut akan menjadikan perbaikan UU Cipta Kerja sebagai program prioritas DPR di tahun 2022. Perbaikan Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (UU Ciptaker) itu – disebutkan Puan akan diupayakan perbaikannya lewat Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2022.

"Kami akan mengupayakan hal tersebut akan masuk Prolegnas Prioritas Tahun 2022," kata Puan dalam keterangan tertulisnya, Selasa (30/11).

Puan menjelaskan, perbaikan UU Ciptaker perlu dilakukan dengan cepat dan tidak boleh melebihi batas waktu yang diputuskan Mahkamah Konstitusi, agar status inkonstitusional UU Ciptaker tidak menjadi permanen.

Perbaikan UU Cipta Kerja Tak Boleh Lebih 2 Tahun

Diketahui, perbaikan Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja tak boleh melebihi waktu sampai dua tahun sebagaimana tenggat waktu yang diberikan oleh MK.

Disisi eksekutif, Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menyatakan pemerintah menghormati dan mengapresiasi putusan MK tersebut. Pemerintah pun menjamin investasi yang sudah dan akan ditanam aman dalam dua tahun ke depan serta memiliki kepastian hukum.

Mantan ketua MK itu memastikan pemerintah menjamin investasi yang telah dan akan ditanam di Indonesia meski UU Cipta Kerja dinyatakan inkonstitusional bersyarat.

Sebelumnya, MK menolak sebagian gugatan Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang diajukan sejumlah elemen buruh. MK menyatakan UU Cipta Kerja inkonstitusional bersyarat dan memerintahkan pemerintah dan DPR untuk memperbaiki dalam jangka waktu dua tahun ke depan.

Apabila dalam ketentuan waktu itu tidak menyelesaikan perbaikan, maka UU Cipta Kerja menjadi inkonstitusional secara permanen.

Presiden Jokowi sudah buka suara terkait putusan MK tersebut. Ia menyatakan tidak ada satu pasal pun di Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang dibatalkan oleh MK. Menurut Jokowi, UU Cipta Kerja dan seluruh aturan turunannya masih berlaku.

"Dengan dinyatakan masih berlakunya UU Cipta Kerja oleh MK, maka seluruh materi dan substansi dalam UU Cipta Kerja dan aturan sepenuhnya tetap berlaku tanpa ada satu pasal pun yang dibatalkan atau dinyatakan tidak berlaku oleh MK," kata Jokowi di Istana Merdeka, Jakarta, Senin (29/11).

Editor : -

Tag : #puan maharani    #ketua dpr ri    #uu cipta kerja    #mahkamah konstitusi    #prioritas dpr    

BACA JUGA

BERITA TERBARU