parboaboa

Anggotanya Peras dan Cabuli Istri Tahanan, Kapolsek Kutalimbaru Diperiksa Propam

Maraden | Hukum | 25-10-2021

Propam Polda Sumatera Utara.

PARBOABOA, Medan – Kapolsek Kutalimbaru AKP Hendri Surbakti dan Kanit Reskrimnya Ipda Syafrizal menjalani pemeriksaan di Propam Polda Sumut, pada hari ini, Senin, 25 Oktober 2021.

Keduanya ikut diperiksa Propam Polda Sumatera Utara terkait kasus dugaan pemerasan dan pencabulan yang dilakukuan anggota polsek Kutalimbaru terhadap seorang istri tahanan di Polsek Kutalimbaru, Kabupaten Deliserdang, Sumatera Utara.

Kanit Reskrim Polsek Kutalimbaru Ipda Syafrizal nampak mengenakan kemeja putih lengan panjang dan dikawal oleh anggota Propam Polda Sumut ke gedung direktorat Remaja, Anak dan Wanita (Renakta).

Kabid Humas Polda Sumatera Utara Kombes Hadi Wahyudi saat dikonfirmasi membenarkan kedatangan Kapolsek dan Kanit Reskrim Polsek Kutalimbaru di Propam Polda Sumut untuk menjalani pemeriksaan.

”Iya betul, pemeriksaan terkait adanya laporan dugaan pencabulan dan pemerasan oleh dua oknum petugas di Polsek Kutalimbaru,” ucapnya kepada wartawan, Senin, 25 Oktober 2021.

Aiptu DR dan Bripka RHL yang diduga menjadi pelaku sudah lebih dahulu diperiksa Propam. Menurut informasi, Aiptu DR adalah pelku yang mencabuli, memeras dan mencuri motor milik MU,

Sementara Bripka RHL, ikut diperiksa Propam Polda Sumut karena disebut-sebut turut meminta uang Rp 30 juta kepada MU, sebagai jaminan agar suami MU bisa bebas.

Kronologi peristiwa bermula saat MU (19) seorang istri dari Sayed Maulana yang merupakan tahanan kasus narkoba di Polsek Kutalimbaru, diduga menjadi korban pencabulan dan pemerasan oleh oknum Polsek Kutalimbaru. Saat diduga dicabuli, MU yang disebut dalam keadaan hamil.

Peristiwa itu bermula saat penggerebekan dilakukan pada Selasa (4/5/2021) lalu. Sayed Maulana, suami dari MU ditangkap oleh Penyidik Polsek Kutalimbaru dengan barang bukti sejumlah narkoba.

Sayed dan Andi kemudian dibawa oleh penyidik Polsek Kutalimbaru, namun keduanya tidak langsung dibawa ke mapolsek. Keduanya lantas dibawa berkeliling terlebih dahulu dengan niat diduga hendak diperas. Belakangan, Bripka RHL menghubungi orangtua Sayed Maulana dan meminta uang yang jumlahnya mencapai Rp 30 juta.

Sementara Aiptu DR, disebut mengajak MU bertemu di satu hotel, dengan dalih ingin membicarakan masalah suaminya yang terjerat narkoba. Di hotel itu pula MU diduga dicabuli Aiptu DR. Tak cuma itu, motor MU pun ikut diambil dan dibawa oleh Aiptu DR.

Editor : -

Tag : #hukum    #polda sumut    #polsek kutalimbaru    #propam    #polisi cabuli istri tersangka   

BACA JUGA

BERITA TERBARU