parboaboa

Pemerintah Naikkan TKDN Perangkat 4G dan 5G Menjadi 35%

Wanovy | Teknologi | 22-10-2021

Pemerintah resmi menaikkan besaran minimal Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) perangkat 4G dan 5G dari 30% menjadi 35%.

Pemerintah resmi menaikkan besaran minimal Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) perangkat 4G dan 5G dari 30% menjadi 35%. Hal ini wajib dipenuhi sebagai salah satu persyaratan bagi vendor maupun distributor untuk mendapatkan sertifikat perangkat sebelum

“Dengan ketentuan ini, maka nilai TKDN perangkat subscriber 4G dan 5G naik dari sebelumnya yang hanya 30 persen. Kewajiban pemenuhan TKDN 35 persen menjadi salah satu syarat untuk mendapatkan sertifikat perangkat dari Kementerian Kominfo sebelum diedarkan atau dijual di Indonesia,” kata Menteri Komunikasi dan Informatika, Johny G Plate saat konferensi pers virtual, Kamis (21/10/2021).

Adapun aturan baru ini diterbitkan oleh Kemenkominfo pada 12 Oktober 2021 lalu yang tertuang dalam Permenkominfo Nomor 13 Tahun 2021 yang mengatur tentang standar teknis alat telekomunikasi dan/atau alat telekomunikasi bergerak seluler berbasis standar teknologi Long Term Evolution (LTE).

Menurut Johnny, ketentuan TKDN sebesar 35% ini akan mulai diberlakukan enam bulan sejak peraturan tersebut diterbitkan. Artinya per April 2022 mendatang, seluruh perangkat 4G dan 5G harus memenuhi syarat TKDN 35%.

“Akan diberlakukan 6 bulan sejak ditetapkannya permen ini. Dan untuk itu agar para vendor perangkat telekomunikasi mulai menyesuaikan,” jelasnya.

Dirinya juga mengatakan, besaran nilai TKDN 35% ini juga merupakan masukan dari Kementerian Perindustrian (Kemenperin) dan telah melalui konsultasi dengan para vendor perangkat telekomunikasi yang ada di Indonesia.

"Kami berharap bahwa kebijakan TKDN yang baru ini dapat mendorong tumbuhnya industri perangkat telekomunikasi di dalam negeri," kata Johnny.

 Johnny berharap, semua vendor perangkat telekomunikasi di Indonesia segera melakukan penyesuaian nilai TKDN perangkatnya dengan ketentuan yang baru.

Tujuan dari aturan TKDN ini sendiri dibuat adalah untuk mengurangi defisit perdagangan akibat banyaknya barang impor yang masuk ke Indonesia. Pasalnya, saat era 3G dulu, ponsel bebas diimpor masuk tanpa penyaring apa pun.

Sehingga dengan adanya aturan TKDN ini, beberapa produsen ponsel mulai membangun pabrik manufaktur atau bekerjasama untuk melakukan perakitan lokal.

Editor : -

Tag : #teknologi    #tkdn    #kominfo   

BACA JUGA

BERITA TERBARU