parboaboa

Cek Situs Web JakEVO, Untuk Mengajukan STRP

admin | Teknologi | 09-07-2021

Cek Situs Web JakEVO, Untuk Mengajukan STRP

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mulai memberlakukan Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP) bagi masyarakat dan pekerja selama masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masarakat (PPKM) Darurat berlangsung.

Pembatasan kegiatan ini dilakukan pemerintah ini bertujuan untuk mengatasi lojakan kasus virus COVID-19 yang belakangan terjadi di tanah air.

Kebijakan yang berlaku sejak 5 Juli 2021 itu mewajibkan masyarakat umum (non-lembaga) maupun karyawan di sektor esensial dan kritikal untuk menunjukkan STRP, setiap kali keluar masuk wilayah DKI Jakarta.


Dilansir dari akun resmi Instagram @dkijakarta,STRP juga berlaku dengan sektor perorangan dengan kebutuhan mendesak seperti kunjungan sakit, kunjungan duka/antar jenazah, hamil/bersalin, pendamping ibu hamil/bersalin.

Sebagai informasi, STRP merupakan surat yang harus dibawa pekerja wilayah Jabodetabek yang tidak melakukan work from home (WFH) selama pemberlakuan PPKM Darurat.

Untuk mengajukan STRP ini, Anda perlu menyiapkan berkas seperti KTP Pemohon atau Penanggugjawab, Sertifikat Vaksin (masa transisi satu minggu dari saat diumumkan atau surat pernyataan bersedia mengikuti Program Vaksinasi COVID-19 dalam waktu dekat). Kemudan foto berukuran 4 x 6 berwarna, dan surat pengantar dari RT atau RW. Berikut adalah cara mengajukan STRP melalui situs JakEVO

  1. Buka situs resmi JakEVO melalui tautan berikut https://jakevo.jakarta.go.id/
  2. Jika sudah memiliki akun, Anda bisa melakukan Log In. Apabila belum memiliki akun, Anda diminta untuk mendaftar terlebih dahulu.
  3. Setelah Log In, Anda bisa langsung mengisi Formulir Permohonan STRP di menu yang tersedia.
  4. Perlu diingat, satu akun hanya bisa membuat satu STRP
  5. Upload dokumen persyaratan yang harus dipenuhi (KTP, Foto, Sertifikat Vaksin, Surat Pengantar, Surat Tugas).
  6. Jika semua tahapan sudah dipenuhi, klik Submit untuk mengajukan STRP.
  7. Nantinya, formulir permohonan STRP Anda akan diproses terlebih dahulu oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPSTP) DKI Jakarta.
  8. STRP tersebut akan diterbitkan maksimal 5 jam setelah pengajuan persyaratan dinyatakan lengkap.
  9. Anda cukup menunggu respons dan melihat riwayat pengajuan di menu STRP yang muncul di halaman utama.
  10. Di menu tersebut, masukkan Nomor Permohonan, NIK, dan Nomor HP.

Jika permohonan STRP disetujui, Anda bisa mendownloadnya, baru mencetak STRP tersebut kepada petugas.STRP ini juga dilengkapi dengan QR Code untuk keperluan vaksin.

Editor : -

Tag : #teknologi   

BACA JUGA

BERITA TERBARU