parboaboa

Rugikan Negara Hingga Rp 1 Miliar, Mantan Bupati Labusel Didakwa Korupsi Dana PBB

Sondang | Hukum | 13-10-2021

Rugikan Negara Hingga Rp 1 Miliar, Mantan Bupati Labusel Didakwa Korupsi Dana PBB

PARBOABOA, Medan – Mantan Bupati Labuhanbatu Selatan (Labusel) Wildan Aswan Tanjung didakwa menilap biaya pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) sektor perkebunan. Akibat perbuatan terdakwa, negara mengalami total kerugian sebesar Rp1.966.683.208.

Jaksa penuntut umum (JPU) Robertson Pakpahan membacakan dakwaan tersebut dalam sidang perdana di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Medan, Senin (11/10).

Robertson menyebutkan perbuatan itu dilakukan Wildan bersama Marahalim Harahap selaku Pelaksana Tugas Kepala Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Labusel dan Salatieli Laoli selaku Kepala Bidang Pendapatan pada Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Labusel. Ketiganya telah disidangkan dan diputus oleh hakim PN Medan.

Wildan menjabat sebagai Bupati Labuhan Batu sebanyak dua kali pada periode 2011-2016 dan 2016-2021. Perkara ini berawal saat Pemkab Labusel menerima biaya pemungutan PBB sektor perkebunan dari Pemerintah Pusat pada Tahun 2013 sebesar Rp1.270.510.609.

Lalu pada Tahun 2014 sebesar Rp1.429.566.925. Kemudian pada Tahun 2015 sebesar Rp1.546.359.000. Wildan bersepakat dengan Marahalim Harahap dan Salatieli Laoli menggunakan dana insentif PBB sektor perkebunan tersebut sebagai tambahan penghasilan.

Wildan mengetahui Pemkab Labusel tidak memiliki tugas dan kewenangan untuk menerima atau menggunakan dana insentif sebagai tambahan penghasilan.

Sebab, kegiatan pemungutan PBB sektor perkebunan tersebut adalah tugas dan kewenangan dari Pemerintah Pusat yaitu Direktorat Jenderal Pajak Republik Indonesia.

Kemudian, PBB sektor perkebunan merupakan pajak pusat dimana tidak ada peran daerah dalam melakukan pendaftaran/pendataan, penilaian, penetapan, pembayaran, upaya hukum dan penagihan dalam pemungutan PBB sektor perkebunan.

Sehingga, tidak seharusnya biaya PBB sektor perkebunan yang diterima Pemkab Labuhanbatu Selatan dari Pemerintah Pusat dibagi-bagikan sebagai insentif untuk pejabat di Kabupaten Labuhanbatu Selatan.

Namun, Wildan bersama Marahalim dan Salatieli menjadikan Peraturan Bupati Nomor 84 C tahun 2011 sebagai landasan hukum meski mengetahui peraturan tersebut tidak sesuai dengan asas kepatutan dan manfaat bagi masyarakat.

Dana tersebut tak hanya memperkaya Wildan Tanjung, tapi juga Wakil Bupati Labusel Maslin Pulungan, Sekda Pemkab Labusel Zulkifli beserta para pejabat dan pegawai di Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Labusel.

Perbuatan terdakwa Wildan Aswan Tanjung tersebut telah melanggar ketentuan sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP, subsidair Pasal 3 jo Pasal 18 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Editor : -

Tag : #hukum    #korupsi    #1 miliar    #bupati    #pajak bumi dan bangunan   

BACA JUGA

BERITA TERBARU