parboaboa

Hak Veto Dewan Keamanan PBB Berpengaruh Terhadap Keanggotaan Palestina

Norben Syukur | Internasional | 13-05-2024

Ruang Dewan Keamanan PBB (Foto: Wiki PBB)

PARBOABOA, Jakarta - Perjuangan Palestina untuk mendapat status keanggotaan penuh di di Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB), belum mendapat hasil yang maksimal. 

Namun, baru-baru ini, Majelis Umum PBB mendukung resolusi yang mengusulkan keanggotaan penuh Palestina serta memberikan hak-hak tambahan, dengan inisiatif yang dipimpin oleh Uni Emirat Arab.

Dalam pemungutan suara terakhir yang diadakan pada Jumat, 10 Mei 2024, Palestina mendapat dukungan dari 143 negara, dengan 25 negara abstain dan sembilan negara menolak.

Namun, Majelis Umum PBB mengingatkan tentang potensi penggunaan hak veto oleh Amerika Serikat, salah satu anggota tetap PBB. 

Walau demikian, pada hari yang sama, Duta Besar Cina untuk PBB, Fu Cong, menyerukan agar Amerika Serikat tidak menghalangi resolusi keanggotaan penuh Palestina.

Merespon hak veto yang melekat pada Amerika Serikat tersebut. Lantas, pahamkah anda tentang Hak Veto PBB?

Pengertian Hak Veto PBB

Dikutip dari jurnal, 'Hak Veto Dewan Keamanan (DK) PBB dalam Kaitan dengan Prinsip Persamaan Kedaulatan' yang dipublikasikan di laman Ojs.unud, hak veto PBB itu sendiri didefinisikan sebagai hak istimewa yang dimiliki oleh lima anggota tetap (DK) PBB.

Adapun anggota DK PBB tersebut, Amerika Serikat, Cina, Inggris, Perancis, dan Rusia. Hak ini diakui sebagai penghargaan atas kontribusi mereka dalam mendirikan PBB.

Hak veto memberi kelima negara ini kekuasaan lebih untuk menolak keputusan atau resolusi yang merugikan salah satu dari mereka.

Sejarah hak veto ini berasal dari Liga Bangsa-Bangsa (LBB), di mana anggota memiliki hak veto untuk keputusan non prosedural sebelum PBB didirikan.

Hak veto ini diatur dalam Pasal 27 Piagam PBB dan sering digunakan untuk membatalkan keputusan atau resolusi yang telah disepakati oleh mayoritas anggota Dewan Keamanan.

Bagaimana Anggota Dewan Mendapatkan Hak Veto?

Direktur Kelompok Krisis Internasional PBB, Richard Gowan, menyatakan kepada CNN bahwa hak veto ditawarkan pada tahun 1945 sebagai cara untuk mengajak lima negara tersebut bergabung dengan PBB dan melindungi kepentingan mereka.

Namun, sepanjang waktu, hak veto telah sering menghambat DK dari beroperasi secara efektif, seperti saat Rusia menggunakan hak veto terhadap resolusi yang berkaitan dengan invasi amerika ke Ukraina pada tahun 2022.

Selain itu, Amerika Serikat sering menggunakan hak veto untuk melindungi Israel, yang adalah sekutunya.

Analisis Blue Marble menunjukkan bahwa AS telah menggunakan veto terhadap 45 resolusi yang mengkritik Israel, dari total 89 veto sejak 1945.

Hak Veto AS Menolak Keanggotaan Penuh Palestina

Sebelumnya, pada Kamis, 18 April 2024, Amerika Serikat memanfaatkan hak vetonya untuk menolak sebuah rancangan resolusi di DK PBB yang menyerukan keanggotaan penuh Palestina di organisasi tersebut.

Pertemuan DK yang terdiri dari 15 anggota, berlangsung di New York, dimana rancangan resolusi yang diajukan oleh Aljazair ini dibahas. 

Keanggotaan Palestina di PBB dihalangi oleh 12 suara dukungan dan dua abstain, termasuk Inggris dan Swiss.

AS juga menggunakan hak vetonya sebagai anggota tetap DK untuk menjegal resolusi tersebut. 

Dalam aturannya, resolusi dewan ini harus didukung oleh sedikitnya sembilan suara setuju, dan tidak ada veto dari anggota tetap, seperti AS, untuk dapat disahkan.

Hak veto ini merupakan alat penting yang dimiliki oleh anggota tetap Dewan Keamanan PBB, termasuk Amerika Serikat, untuk mengontrol keputusan penting yang berkaitan dengan isu-isu global.

Adapun negara-negara yang menolak keanggotaan penuh Palestina di Majelis Umum PBB adalah Amerika Serikat, Argentina, Republik Ceko, Hungaria, Israel, Mikronesia, Nauru, Palau, dan Papua Nugini.

Editor : Norben Syukur

Tag : #hak vote    #palestina    #internasional    #dewan keamanan    #pbb    #amerika serikat   

BACA JUGA

BERITA TERBARU