parboaboa

BPJS Kelas 1,2 dan 3 Berganti Menjadi KRIS, Seperti Apa Perbedaannya?

Fika | Kesehatan | 14-05-2024

Ilustrasi pelayanan kesehatan untuk masyarakat yang berganti dan masih meninggalkan banyak pertanyaan. (Foto: PARBOABOA/Fika)

PARBOABOA, Medan – Mulai 30 Juni 2025, Presiden Joko Widodo (Jokowi) menghapus kelas iuran BPJS (Badan Penyelenggara Jaminan Sosial) Kesehatan I, II dan III.

Penghapusan kelas iuran BPJS Kesehatan ini akan digantikan dengan menerapkan Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yaitu kelas standar di seluruh rumah sakit.

Beberapa waktu sebelumnya, Wakil Menteri Kesehatan Dante Saksono menjelaskan bahwa penerapan KRIS menitikberatkan pada perbaikan tempat tidur.

Pada aturan sebelumnya, kelas I memiliki kapasitas 1-2 orang per kamar. Kelas II berkapasitas 3-5 orang per kamar dan kelas III berkapasitas 4-6 orang per kamar.

Sedangkan dengan sistem KRIS, setiap kamarnya akan menjadi empat tempat tidur. Pengurangan tempat tidur itu menjadi salah satu dari 12 kriteria yang harus ditetapkan setiap rumah sakit dalam rangka melaksanakan penghapusan sistem kelas I sampai III.

Bahkan, Dante memastikan dari hasil uji coba yang sudah dilakukan, indeks kepuasan masyarakat tercatat meningkat setelah penerapan KRIS.

“Hasil uji coba itu juga membuat dampak indeks kepuasan masyarakat meningkat dan pendapatan rumah sakit tidak akan berkurang dengan menerapkan implementasi KRIS,” jelasnya dikutip dari CNBC Indonesia, Selasa (14/05/2024).

Dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 59 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan terdapat 12 kriteria fasilitas kelas rawat inap dengan sistem KRIS yaitu:

1.    Komponen bangunan yang digunakan tidak memiliki tingkat porositas yang tinggi.

2.    Ventilasi udara memenuhi pertukaran udara pada ruang perawatan biasa minimal 6 (enam) kali pergantian udara per jam.

3.    Pencahayaan ruangan buatan mengikuti kriteria standar 250 lux untuk penerangan dan 50 lux untuk pencahayaan tidur.

4.    Kelengkapan tempat tidur berupa adanya 2 (dua) kontak dan nurse call pada setiap tempat tidur.

5.    Adanya nakas per tempat tidur.

6.    Dapat mempertahankan suhu ruangan mulai 20 sampai 26 derajat celcius.

7.    Ruangan telah terbagi atas jenis kelamin, usia dan jenis penyakit (infeksi dan non infeksi).

8.    Kepadatan ruang rawat inap maksimal 4 (empat) tempat tidur, dengan jarak antar tepi tempat tidur minimal 1,5 meter.

9.    Tirai/partisi dengan rel dibenamkan menempel di plafon atau menggantung.

10.  Kamar mandi dalam ruang rawat inap.

11.  Kamar mandi sesuai dengan standar aksesibilitas.

12.  Outlet oksigen.

Sementara itu, Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin membantah bahwa pemerintah akan menghapus kelas I, II dan III dalam program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) oleh BPJS Kesehatan.

Budi Gunadi Sadikin menyebutkan, Peraturan Presiden Nomor 59 tahun 2024 mengatur soal penyederhanaan standar kelas layanan BPJS Kesehatan. Penyederhanaan dilakukan dengan pertimbangan memperbaiki kualitas layanan BPJS Kesehatan.

“Jadi bukan dihapus ya, standarnya disederhanakan dan kualitasnya diangkat,” ucap Budi Gunadi Sadikin usai meninjau RSUD Kabupaten Konawe, Sulawesi Tenggara.

Budi Gunadi Sadikin menjelaskan masyarakat pengguna BPJS Kesehatan yang sebelumnya berada dalam kategori kelas 3, maka nantinya akan naik menjadi kelas dua dan kelas satu.

Namun, sebelum standarisasi itu berlaku, publik diminta menunggu aturan teknis mengenai sistem pelayanan pasien BPJS Kesehatan yang terbaru itu.

Pihaknya akan mengeluarkan Peraturan Kementerian Kesehatan (Permenkes) sebagai tindak lanjut Perpres soal jaminan kesehatan itu.

“Jadi sekarang semua naik ke kelas dua dan satu. Jadi sekarang lebih sederhana dan layanan masyarakat lebih bagus. Nanti Permenkesnya sebentar lagi keluar sesudah pak Presiden tanda tangan,” terang Budi Gunadi Sadikin.

Sementara itu masyarakat masih mempertanyakan aturan penggantian Kelas I sampai III BPJS Kesehatan. Pasalnya, pergantian antara BPJS Kesehatan Kelas I sampai III ini tidak dijelaskan apa yang akan terjadi dengan masyarakat yang membayar iuran kelas I.

Seperti yang terlihat dari akun media sosial @Medantalk yang membahas tentang pergantian aturan ini. Kebanyakan netizen merasa aturan tersebut tidak jelas dan tidak memihak pada kesehatan masyarakat.

Misalnya, pergantian ruang kelas I dimana per kamarnya bisa dihuni satu sampai dua orang namun dengan KRIS justru menjadi 4 orang.

Akun Instagram @imamhadisurya menuliskan, “Sehat sehat kalian semua ya wee, jaga kesehatan, biaya rumah sakit mahal, pemerintah udah nggak mau peduli sama rakyatnya.”

Editor : Fika

Tag : #kris    #bpjs kesehatan    #joko widodo    #budi gunadi sadikin   

BACA JUGA

BERITA TERBARU